RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), Saiful Jihad mengungkapkan, ada dua potensi pelanggaran pidana yang bisa terjadi di masa tenang Pemilu 2024 sebelum pencoblosan 14 Februari mendatang.

Masa tenang ini berlangsung pada tanggal 11-13 Februari. “Masa tenang ada peluang potensi untuk pelanggaran pidana yakni, di pasal 523 ayat 2 di masa tenang,” ujar Saiful, kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).

“Pertama Itu adalah potensi terjadi pelanggaran politik uang, yang kedua adalah potensi kampanye diluar jadwal itu juga pidana karena ketika mereka kampanye di masa tenang itu kan kampanye diluar jadwal nah itu juga adalah pidana sehingga kami wanti-wanti,” kata Saiful.

Lanjut Saiful, pihak Bawaslu Sulsel telah menyurati masing-masing Partai politik (Parpol) untuk memperingatkan tidak adanya aktifitas kampanye selama masa tenang sebelum pencoblosan.

“Kami sudah membuat surat ke partai politik memastikan bahwa sejak masa tenang itu tidak boleh ada kegiatan kampanye karena itu bisa terindikasi pidana,” ujarnya.