RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), mewajibkan para peserta Pemilu membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing mulai 11 Februari.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan, dalam undang undang, yang memiliki kewenangan membersihkan APK adalah para peserta Pemilu (tim atau pemilik APK masing-masing).

“Kami berharap teman-teman peserta Pemilu ini menurunkan APK-nya mulai pukul 24.00 itu sudah mulai membersihkan APK-nya,” kata Saiful Jihad kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).

Saiful menegaskan, jika peserta Pemilu tidak segera melakukan hal tersebut maka pihaknya akan menggandeng Satpol PP untuk turun tangan.

“Faktanya teman-teman mungkin sudah capek memasang jadi mereka capek lagi untuk membongkar. Sehingga kemudian kami akan menggandeng teman-teman Satpol PP untuk sama-sama membersihkan. Kita akan lakukan di masa tenang,” tutup Saiful.