RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Proses rekapitulasi suara 11 kecamatan di Kendari dihentikan setelah adanya saran perbaikan dari Bawaslu Sulawesi Tenggara.

Pelaksanaan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan berdasarkan jadwal KPU telah dilaksanakan pada tanggal 18 Februari kemarin.

“Seharusnya tanggal 18 kemarin namun ada surat dari Bawaslu Sultra terkait dengan saran perbaikan mengenai tahapan rekapitulasi dengan tidak semata-mata mengandalkan Sirekap tapi menggunakan aplikasi pdf perumus,” kata Ketua KPU Kendari, Jumwal Saleh, Senin (19/2/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Menurut Jumwal, KPU Kendari melakukan penghentian proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sejak kemarin hingga hari ini.

“Kami menjalankan saran dari Bawaslu, Insyallah mulai besok, karena aplikasi pdf perumus sudah turun dari KPU RI,” jelasnya.

Meski demikian, kata Jumwal, proses rekapitulasi suara di kecamatan tersebut akan digelar kembali pada Selasa (20/2/2024) besok.

“Seluruh se-Kota Kendari besok sudah jalan kembali, 11 PPK,” ungkapnya.

Sebelumnya, politikus PDIP, Deddy Yevri Sitorus meminta KPU memberikan penjelasan atas adanya perintah kepada aparat penyelenggara pemilu ke daerah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Deddy menyebut perintah itu memunculkan dugaan upaya tersistematis mengakali suara hasil pemilu.

Upaya tersebut dilakukan demi utak atik kursi berujung pada jatah Ketua DPR periode 2024-2029, dan atau demi meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke parlemen.

Ia mengaku kaget ketika mendengar penghentian proses rekapitulasi suara pemilu di tingkat kecamatan di Kalimantan Utara.

“Ada informasi di daerah bahwa KPU Pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan komisi II DPR,” kata Deddy, Minggu (18/2/2024).