Begitu pula di tahun 2021, ada sebanyak 44.033 menjadi pemohon langsung atau sekitar 66,05% dari total berkas masuk. Sedangkan pada tahun 2022, ada sebanyak 49.388 pemohon mengurus berkasnya secara langsung atau mencapai sekitar 64,49% dari total berkas masuk.

Selain meningkatkan layanan dengan memberikan kemudahan akses, Menteri AHY melanjutkan blusukannya ke dua wilayah lain, yakni Pondok Pesantren Al-Kautsar Ciganjur dan Masjid Jami’ Sabilul Huda, Menteng Atas.

Di lokasi pertama, yaitu Pondok Pesantren Al-Kautsar, Ciganjur, Jakarta Selatan ia menyerahkan tiga sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Yayasan Al-Anwar Maaruf dan Yayasan Al-Kautsar.

Ia mengatakan, dengan diserahkannya sertipikat artinya kedua yayasan dan pondok pesantren tersebut kini memiliki kepastian hukum hak atas tanah.

“Sehingga para jemaah, pengurus, santri lebih tenang dan kalau ini terus menghadirkan kebaikan insyaallah pahalanya akan terus mengalir juga kepada semuanya,” ujar Menteri AHY.

“Kehadiran kami untuk meyakinkan bahwa Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah termasuk masjid dan pesantren serta tentu agama lain di Indonesia terus kita perjuangkan,” kata Menteri AHY.

Sementara di lokasi kedua, Menteri AHY menyerahkan langsung lima sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Yayasan Masjid Jami’ At-Taqwa; Masjid Jami’ Sabilul Huda; Musala Daarul Muttaqien; dan Musala Darussa’adah.

“Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat. Kalau kemudian yang kita bantu adalah para pemimpin, pengurus yayasan yang mengelola masjid, musala, pondok pesantren, artinya sama juga kita memberikan pelayanan kepada umat untuk beribadah. Ini yang harus kita terus lakukan, kita perjuangkan. Sejatinya masyarakat Indonesia apa pun agamanya termasuk tentunya umat Islam memiliki hak untuk beribadah dengan tenang dan baik,” tutur Menteri AHY.

Penyerahan sertipikat tanah wakaf secara langsung ini menjadi bagian dari konsistensi Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Dengan demikian, tanah-tanah wakaf serta rumah ibadah diberikan kepastian hukumnya tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi. Kepastian hukum ini juga diharapkan dapat mempersempit celah bagi mafia tanah untuk merampas tanah wakaf yang telah bersertipikat.