BANTAENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng verifikasi faktual sembilan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum 2024, yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU. Verifikasi dilakukan di kantor partai politik calon peserta pemilu 2024, sesuai denan alamat kantor masing-masing.

Baca Juga : 4 Pertimbangan Taufan Pawe Tunjuk Herman Heizer Ketua Bappilu Golkar Sulsel

Sembilan partai yang dimaksud yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai UMMAT, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) dan Partai BURUH.

Selama dua hari yang dimulai tanggal 17 – 18 Oktober 2022, verifikasi faktual yang dilakukan meliputi kantor sekretariat, kepengurusan partai, serta keterwakilan perempuan yang terdaftar sebagai pengurus DPD Partai. Oleh karenanya, tiap partai politik wajib menyiapkan bukti kepemilikan/sewa kantor, kartu tanda penduduk (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) serta kartu tanda anggota (KTA) masing-masing pengurus.

Anggota Bawaslu Kab. Bantaeng, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Nuzuliah Hidayah mengatakan pengawasan verifikasi faktual ini untuk memastikna kesesuain data yang ada di sipol. 

“Pengawasan Verifikasi faktual pada 9 Partai politik dilakukan untuk memastikan kesesuaian data yang terdapat di sipol dengan faktualnya. Data yang dimaksud adalah domisili kantor disertai dokumen pendukung, data pengurus partai politik, dan keterwakilan 30% perempuan dalam kepengurusan partai politik,” katanya.

“Untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan verifikasi, Bawaslu Bantaeng menurunkan 5 tim pengawasan di hari pertama dan 4 tim di hari kedua, dimana masing-masing tim sudah breafing dan dibekali dengan alat kerja sebelum terjun ke lapangan,” ungkapnya.

Setelah verifikasi faktual kepengurusan partai politik selesai dilaksanakan, selanjutnya Bawaslu Bantaeng juga akan mengawasi verifikasi faktual keanggotaan. Verifikasi faktual keanggotaan akan dilaksanakan mulai 19 Oktober sampai dengan 4 November 2022.