“Dalam konteks gas air mata ini, sekali lagi kami tegaskan bahwa dia (gas air mata) penyebab utamanya,” ujarnya.

Terbaru, seorang suporter Arema FC, Aremania, Farzah Dwi Kurniawan dikabarkan meninggal dunia. Dengan demikian, total korban tewas Tragedi Kanjuruhan ke-135.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB, Ahkmad Hadian Lukita; Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris; dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.