APBN 2023 FOKUS UNTUK BELANJA PRODUKTIF DAN REFORMASI STRUKTURAL DI TENGAH KETIDAKPASTIAN GLOBAL 

Oleh : Mochamad Ali Maksum, Kasi PPA I Kanwil DJPb Prov. Sulsel

Proses penyusunan dan pembahasan RAPBN Tahun 2023 dibayangi oleh faktor ketidakpastian global yang menuntut Pemerintah untuk mengerahkan upaya terbaik dalam merumuskan dan meramu berbagai alternatif kebijakan.

Di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, perekonomian dunia kembali dihadapkan dengan sejumlah tantangan yang tidak kalah besar, antara lain adanya potensi stagflasi yang disebabkan oleh lonjakan inflasi global akibat supply disruption dan perlambatan perekonomian sebagai dampak tensi geopolitik.

Faktor lain adalah potensi krisis utang global akibat meningkatnya cost of fund dengan adanya kenaikan suku bunga yang berpotensi mengakibatkan arus modal keluar dari negara berkembang. 

Dihadapkan pada ketidakpastin global tersebut, Kebijakan Fiskal dan RAPBN tahun 2023 mengusung tema: “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Berdasarkan tema tersebut, maka APBN akan terus dioptimalkan menjalankan fungsinya dalam mendukung produktivitas dan penguatan sosial-ekonomi masyarakat dengan difokuskan pada lima hal: a) penguatan kualitas SDM yang terampil, produktif, dan berdaya saing melalui peningkatan kualitas pendidikan dan sistem kesehatan serta akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial; b) melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, khususnya pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi yaitu di bidang energi, pangan, konektivitas, dan transportasi; c) pemantapan efektivitas implementasi reformasi birokrasi; d) pelaksanaan revitalisasi industri; dan e) pembangunan dan pengembangan ekonomi hijau. Selain itu, guna mendorong efektivitas dalam pelaksanaan kebijakan fiskal tahun 2023, tetap dibutuhkan keberlanjutan reformasi struktural. 

APBN tahun 2023 diarahkan untuk meningkatkan produktivitas nasional dan menjaga  keberlanjutan keuangan negara di tengah ketidakpastian perekonomian global, dengan tetap mengoptimalkan peran APBN sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat.

Berbagai upaya dan strategi dilakukan Pemerintah dalam rangka peningkatan produktivitas melalui akselerasi transformasi ekonomi, yang meliputi: (1) normalisasi aktivitas masyarakat seiring perbaikan situasi pandemi; (2) peningkatan daya tarik investasi termasuk hilirisasi manufaktur, ekonomi digital dan ekonomi hijau; dan (3) mengembalikan peran sektor manufaktur sebagai sumber pertumbuhan ekonomi melalui revitalisasi industri.

Mengacu pada kerangka ekonomi makro tahun 2023, Pemerintah menyusun strategi kebijakan fiskal dengan melakukan reformasi struktural dalam rangka mendorong transformasi ekonomi. Untuk peningkatan produktivitas nasional, dilakukan strategi prioritisasi anggaran dan reformasi fiskal yang holistik.

Transformasi ekonomi sangat penting dilakukan agar Indonesia dapat keluar dari jebakan kelas menengah (middle-income trap). Upaya ini diharapkan akan memicu geliat investasi serta daya saing nasional di pasar global.

Sejalan dengan tema RKP dan Kebijakan Fiskal tahun 2023 yaitu Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, kebijakan Belanja Negara dalam RAPBN tahun anggaran 2023 diarahkan sebagai berikut:

  1. Mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia melalui pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial;
  2. Mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan pendukung transformasi ekonomi (ICT, konektivitas, energi, pangan), termasuk pembangunan IKN;
  3. Meningkatkan    efektivitas    reformasi birokrasi    yang     lebih     efisien     dan berintegritas;
  4. Melanjutkan penguatan spending better antara lain melalui efisiensi belanja non-prioritas dan mendorong belanja berorientasi hasil (result-based budgeting);
  5. Meningkatkan     efektivitas     program Perlindungan Sosial termasuk melanjutkan reformasi subsidi dan bantuan sosial yang efektif dan lebih tepat sasaran;
  6. Memperkuat fleksibilitas belanja untuk antisipasi ketidakpastian;
  7. Meningkatkan sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah terutama untuk penguatan   akses   dan   kualitas   layanan publik; dan
  8.  Meningkatkan    kualitas    pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan untuk percepatan transformasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, pokok pokok kebijakan TKDD tahun 2023 antara lain: a) meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah, b) memperkuat kualitas pengelolaan TKD melalui implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD secara terarah, terukur, akuntabel, dan transparan untuk percepatan transformasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, c) memperkuat penggunaan TKD untuk mendukung sektor-sektor prioritas, d) meningkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power), e) mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik, dan f) mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan.

RAPBN 2023 disusun berdasarkan sejumlah asumsi ekonomi makro yakni: a) pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan sekitar 5,3%, b) tingkat inflasi sebesar 3,3%, c) nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebesar Rp14.750,- per 1 US$, d) tingkat suku bunga SUN 10 Tahun (%) sekitar 7,9, e) harga minyak mentah Indonesia sebesar US$90/barel, f) lifting minyak mentah sebanyak 660 ribu barel per hari, dan g) lifting gas sebanyak 1.050 ribu berel setara minyak per hari (Sumber : Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2023). 

Pendapatan Negara dalam RAPBN tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp2.443,6 triliun, naik sebesar Rp177,40 triliun atau sekitar  7,83% dibanding dengan tahun 2022. Kenaikan tersebut bersumber dari Pendapatan Dalam Negeri yang diperkirakan sebesar Rp2.443,2 triliun, naik sebesar Rp177,6 triliun atau sekitar 7,84% dibanding tahun 2022.

Sementara itu, penerimaan Hibah diperkirakan sebesar Rp0,4 triliun, mengalami penurunan sekitar 0,2 triliun atau sekitar 33,33% dibanding tahun 2022.

Kenaikan Pendapatan Dalam Negeri tersebut disumbangkan oleh penerimaan perpajakan yang diperkirakan sebesar Rp2.016,9, naik sekitar 232,9 triliun atau sekitar 13,05% dibandingkan tahun 2022.

Sementara itu PNBP diperkirakan sebesar Rp426,3 triliun,  mengami penurunan sebesar Rp 55,3 triliun atau sekitar 11,48% dibanding tahun 2022. 

Belanja Negara tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp3.041,7 triliun, yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.230,0 triliun atau sekitar 73,3 % terhadap belanja negara dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp811,7 triliun (26,7%). Belanja Negara tersebut turun sebesar Rp64,7 triliun atau sekitar 2,08% dibanding tahun 2022.

Belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk Belanja K/L dianggarkan mengalami kenaikan sekitar 5,01% dibading tahun sebelumnya dari Rp945,8 triliun menjadi Rp993,2, sedangkan belanja non L/K yang peruntukannya antara lain ditujukan untuk belanja subsidi dan belanja bunga utang mengalami penurunan sekitar 8,78% dari Rp1.355,9 triliun menjadi Rp1.236,9 triliun.

Sementara itu Transfer ke Daerah yang sebesar Rp811,7 triliun tersebut mengalami peningkatan sekitar 0,86% dari Rp804,8 triliun di tahun 2022 (Sumber : Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2023).

Pada APBN 2023, terdapat tiga Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang memperoleh belanja di atas Rp100,0 trilun, dua belas  K/L dengan alokasi antara Rp 10,0 triliun s.d Rp100,0 triliun dan 74 K/L lainnya dibawah Rp10,0 triliun.

Kemenham menjadi K/L dengan alokasi belanja terbesar yakni Rp132,92 triliun atau 13,3 % dari total pagu belanja K/L, disusul Kemen. PUPR sebesar Rp125,21 triliun (12,6%), Kepolisian Rp107,76 triliun (10,9%) dan seterusnya (Sumber : Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2023).  

Belanja Pemerintah Pusat di tahun 2023 menurut fungsinya, tertinggi dialokasikan untuk belanja fungsi pelayanan umum yakni sebesar  Rp663.052,9 miliar atau sekitar 29,7% dari total belanja pemerintah pusat, disusul untuk belanja fungsi ekonomi sebesar Rp630.514,0 miliar atau sekitar 28,3%, belanja fungsi Perlindungan Sosial sebesar Rp241.035,2 miliar atau sekitar 10,8%, belanja fungsi Pendidikan sebesar Rp230.728,4 miliar atau sekitar 10,3%, belanja fungsi Ketertiban dan Keamanan sebesar Rp175.701,6 miliar atau sekitar (7,9%), dan belanja fungsi Pertahanan sebesar Rp131.784,8 miliar atau sekitar 5,9%. Sedangkan untuk belanja fungsi yang lainnya mendapatkan alokasi di bawah Rp100.000,0 miliar.  

Sementara itu, belanja Pemerintah Pusat 2023 menurut jenisnya, alokasi  tertinggi ditempati oleh Belanja Pegawai yakni sebesar Rp442,60 triliun atau sekitar 19,8% dari total belanja Pemerintah Pusat disusul belanja Bunga Utang sebesar Rp441,40 triliun (19,8%), belanja Barang sebesar Rp 379,30 triliun (17,0%), belanja Subsidi sebesar Rp297,20 triliun (13,3%), dan belanja Modal sebesar Rp199,10 triliun (8,9%) (Sumber : Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2023).