MAKASSAR – PT.PELNI (Persero) gelar Sosialisasi Peraturan Menteri (PM) 7 dan 8 tahun 2023 tentang penyusaian tarif penumpang kapal penumpang dan kapal perintis PT Pelni(Persero) di Sukun Hall Lantai 2 Gamar Hotel Jalan Metro Tanjung Bunga, Kp Buyang, Kecamatan Mariso, selasa(27/6/2023).

Vice President PT PELNI Presda Simangasing dalam penjelasaannya terkait PM 7 tahun 2023 yang selama 27 tahun belum ada penyesuaian tarif penumpang uang tambang barang angkutan laut perintis jadi dari keluarnya Ketentuan Menteri 86 tahun 2002.

“Jadi penyesuaian tarif ini baru sekarang, setelah 27 tahun kita menggunakan tarif yang lama sesuai dengan KM 86 tahun 2002, yang dimana penyesuaian tarif ini akan ada dampak ke pelayanan yang semakin baik terhadap penumpang,” jelasnya.

Tambah Presda Simangasing sementara PM 109 tahun 2017 akan beralih ke PM 8 tahun 2023 tentang penyesuain tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi selama ini.

“Untuk penyesuaian tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi kurun waktu 7 tahun baru ada penyesuaian lagi, jadi diharapkan penumpang bisa memahami dan mengerti, kenaikan ini pun akan diimbangi pelayanan yang maksimal,” tambahnya.

Presda Simangasing Kembali menambahkan berlakunya PM 7 dan 8 tahun 2023 ini pertanggal 1 juli 2023, pembelian tiket sebelum tanggal tersebut masih menggunakan tarif yang lama, untuk pelayanan yang akan didapat oleh penumpang antara lain layanan tiket yang sudah di akses secara online, layanan keselamatan yang dimana kapal emergency yang ditambah setiap kapal, layanan fasilitas wifi , dan layanan makan yang menggunakan menu.

Sementara Yahya Ade Paingi
Staf Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar disaat menguraikan isi dari PM 7 tahun 2023 yang berisikan 18 pasal dan PM 8 tahun 2023 berisikan 12 pasal.