MAKASSAR – Kasus aborsi yang dilaporkan Sulpajri kepada A istrinya dengan Nomer : STTLP//543/2023/SPKT/Polda Sulsel tanggal 20 Juni 2023, sedangkan SP2HP didapatkan pada tanggal 4 Juni 2023 kini masuk pemeriksaan saksi, jum’at(7/7/2023).

Sulpajri mengungkapkan Polda Sulsel merespon kasusnya sangatlah cepat, pada hari kamis(6/7/2023) telah usai pemeriksaan dirinya beserta saksi yang dibawa di gedung Dirkrimum Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanaya.

“Saya bersama saksi yang hadir telah di periksa kemarin, saksi yang saya hadirkan ini merupakan pemilik rumah yang saya tinggali waktu saya tinggal di Kecamatan Mangkutana,” ungkapnya.

Sementara Warda pemilik rumah yang di tinggali Sulpajri bersama A istrinya menjelaskan dirinya sudah di periksa oleh penyidik, sepengetahuannya A mengaku hamil pada saat dirinya menawarkan buah nanas kepadanya.

“Saya pernah menawarkan buah nanas kepada A, tetap A memberitahu kalau dirinya sedang hamil tiga bulan,” jelasnya.

Tambah Warda sempat juga dirinya diperlihatkan chatnya WA A bersama ibunya, dalam chat tersebut ibunya A bertanya soal usia kandungannya serta masih bisa untuk digugurkan.

“A menjawab tidak akan menggugurkan walaupun disuruh ibunya, dosa kamu itu kalau sampai digugurkan kandunganmu,” pungkasnya.