Rizal, salahsatu dari kuasa hukum menambahkan bahwa berdasarkan SKT KPU RI Nomor 337 Tahun 2020, KPU Makassar seharusnya membuka sidang kode etik.

“Sebelum dilakukan pemberian sanksi kepada PPS ketika ada temuan, laporan dan sebagainya, dalam hal ini adanya rekomendasi Bawaslu Kota Makassar, maka KPU berkewajiban membuka persidangan Kode Etik (vide BAB III-BAB V SKT KPU No. 337 Tahun 2020). Keluarnya rekomendasi Bawaslu membutuhkan pembuktian lebih lanjut dalam sidang kode etik dan tidak serta merta langsung begitusaja menerbitkan SK pemberhentian,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kami akan mengambil upaya-upaya hukum atas perbuatan dan sanksi yang dijatuhkan KPU Kota Makassar kepada kedelapan Klien kami.

“Kami akan tindak lanjuti, upaya hukum akan kami ajukan. Saat ini telah dilayangkan surat keberatan kepada KPU Kota Makassar dan kami sedang menyusun draft laporan serta pengaduan kepada DKPP. Dan juga kami akan layangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Sebab disini sangat jelas, bahwa perbuatan KPU Kota Makassar dalam menerbitkan keputusan pemberhentian itu melabrak norma hukum karena tidak sesuai dengan SKT KPU RI Nomor 337 tahun 2020 yang harusnya wajib dipedomani dan dijalankan oleh KPU,” tegasnya.