Majelis Komisi dalam Putusannya juga memberikan perintah
kepada Terlapor I, sebagai berikut:

1. Untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.

2. Untuk meniadakan substansi dan/atau klausul yang bermakna sama dengan Klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan
yang diselenggarakan oleh Terlapor sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan
KPPU.

3. Untuk melaporkan dan/atau menyerahkan dokumen Request for Proposal (RfP) setiap
selesai dilaksanakannya proses pengadaan yang diselenggarakan oleh Terlapor I selama
2 (dua) tahun sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.

Lebih lanjut, Majelis Komisi juga memerintahkan seluruh Terlapor untuk melaksanakan Putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap
(inkracht).

Serta, memerintahkan Terlapor II dan Terlapor III untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.**