Strategi ini dapat memberikan keuntungan bagi kedua produk yang bersinggungan.

Sebagai informasi, dari data survei jajak pendapat yang dilakukan salah satu media, tahun lalu merek AQUA disukai
oleh 74,9% responden mereka dan Le Minerale menempati peringkat kedua merek air mineral paling favorit dengan persentase 62,1%, sementara merek lain seperti Cleo dan Nestle, rata-rata disukai kurang dari 25% responden.

Dari sisi teori persaingan usaha, fenomena ini dapat mengarah pada manipulasi daring (online manipulation) yang dijelaskan berbagai jurnal persaingan usaha.

Teori tersebut menjelaskan bahwa kesejahteraan konsumen akan berkurang ketika suatu platform mempengaruhi konsumen untuk menaruh perhatian dan berbelanja yang bertentangan dengan kepentingan terbaiknya.

Adanya perdebatan isu BPA ini, dapat dikatakan mengalihkan persaingan usaha di sektor tersebut kepada aspek jenis kemasan yang digunakan, bukan lagi pada faktor harga atau kualitas produk.

Ini berpotensi dapat membingungkan konsumen dalam memilih produknya dan mengganggu iklim usaha di sektor
tersebut.

Untuk itu KPPU mengimbau para pihak yang terkait untuk menghentikan berbagai kampanye negatif di berbagai media terkait isu tersebut, dan memberikan kesempatan pada
Pemerintah untuk mengambil sikap mengenai potensi bahaya kemasan yang digunakan untuk air minum dalam kemasan.

KPPU akan hadir mencermati isu tersebut guna menjaga persaingan usaha yang sehat tanpa tendensi untuk melindungi pelaku usaha tertentu.

“Jika publik atau pelaku usaha menemukan perbuatan pelaku usaha tertentu yang anti-persaingan, seperti menghalangi
konsumen untuk memperoleh suatu produk AMDK, atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama, atau menetapkan penjualan bersyarat
sebagaimana pernah diputus KPPU pada akhir tahun 2017 lalu, ataupun perilaku lainnya, KPPU meminta agar disampaikan laporan resmi ke KPPU untuk dapat dilakukan penegakan
hukum,” terangnya.**