2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara Usai Memesan dan Menjemput Paket
TORAJA UTARA – Pengungkapan kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebanyak 2 (dua) orang tersangka berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Toraja Utara Polda Sulsel.
Operasi yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, S.T.,M.H, penangkapan dilakukan pada Senin (11/09/2023) pagi, di Lembang Sangbua Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, rabu(20/9/2023).
Adapun 2 Pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisaial FRN (36) warga Desa Pekaloa dan seorang wanita berinisial MRY (37) warga Kelurahan Puncak Indah. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Luwu Timur.
Selain mengamankan kedua pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik klip bening kosong, 1 lembar celana jeans pendek warna hitam abu-abu, 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 tas kantong warna kuning, dan 2 unit Handphone merek OPPO milik kedua pelaku
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, S.T., M.H, membenarkan bahwa pihaknya telah kembali berhasil melakukan pengungkapan terhadap Pelaku penyalahgunaan narkotika.
Ia menerangkan bahwa keberhasilan pihaknya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan tindak lanjut dari laporan Masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika di wilayah Lembang Sangbua.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada Senin (11/09/2023) sekitar pukul 06.00 WITA Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan sepasang pria dan wanita, tambahnya.
Dijelaskan oleh Iptu Syahrul, awalnya Kami berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MRY saat sedang menjemput paket kiriman yang terbungkus plastik warna hitam, setelah dilakukan pemeriksaan isi paket didapati 2 sachet plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasi introgasi awal, MRY mengakui bahwa paket kiriman tersebut dipesan oleh Sdra. FRN. Kami kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan FRN tanpa adanya perlawanan.
“Saat ini kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah Kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurangan paling singkat 5 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan