TORAJA UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara pada hari jum’at(22/9/2023) berhasil mengamakan seorang gadis remaja yang tergolong anak di bawah umur di Jalan Tikoalu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, senin(25/09/2022).

Gadis berinisial SLN (16) merupakan warga Sapan, Kec. Buntu Pepasan, Kab. Toraja Utara. Ia diamankan lantaran telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang terletak di Bolu Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara.

Selain berhasil mengamankan pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti milik Korbannya berupa 1 unit Handphone merek Oppo dan 1 buah Koper Travel warna coklat.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH membenarkan pengungkapan tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang gadis remaja SLN (16) yang tergolong pelaku anak terkait kasus pencurian.

“SLN diamankan setelah sebelumnya melakukan pencurian atas uang tunai Rp. 1.300.000,-, 1 unit Handphone dan 1 buah Koper Travel milik Sdri. Meita Matasik. Aksinya pun terekam oleh Kamera CCTV,” ungkapnya.

Dihadapan petugas, SLN mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang berharga milik Korban Sdri. Meita Matasik saat Korbannya sedang tidak berada di dalam rumah.

“Saat ini pelaku SLN (16) beserta barang bukti hasil kejahatan milik korbannya sudah Kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak.