Dijadikan Terdakwa, Perwakilan Investor Berharap Ada Keadilan
MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado, saat ini tengah memproses sidang kasus dugaan korupsi PT. Air Manado, di mana salah satu terdakwanya, Joko Suroso. senin(25/9/2023).
Kepada media, Minggu (24/09/2023), Joko Suroso menyampaikan harapan bahwa masih ada keadilan untuk dirinya, mengingat selama ini hanya berperan sebagai perwakilan investor, bukan pihak yang terlibat langsung dalam penandatangan kerjasama.
“Semoga masih ada keadilan di negeri ini, khususnya di PN Manado yang saat ini sedang menangani sidang kasus yang menimpa saya,” harap Joko Suroso.
Ia menceritakan, awal mula dirinya bekerja di PDAM Kabupaten Bandung dan mendapat tugas dari direktur PDAM untuk aktif membantu program Twinning di bawah perpamsi (persatuan perusahaan air minum seluruh Indonesia).Sebuah kerjasama antara PDAM di Indonesia dengan perusahaan air minum di Belanda (diantaranya NV WMD), namun sebatas kerjasama pertukaran tenaga kerja.
Mengingat di Belanda, PDAM sudah menggunakan sistem sangat modern, mulai airnya yang bisa langsung diminum dari kran, kemudian jumlah tenaga kerja yang sedikit tapi mampu menghandle banyak pelanggan, sementara di Indonesia dengan jumlah pelanggan yang lebih sedikit namun tenaga kerja sangat banyak.
WMD Belanda pertama kali datang ke Indonesia karena program twinning (kembaran) dengan PDAM Kota Ambon, karena di area pelayanan WMD di Belanda banyak orang Ambon.
Setelah twinning dievaluasi oleh perusahaan di Belanda, Aquanet, ternyata kurang membawa dampak positif bagi perubahan di PDAM. Sehingga direkomendasikan merubah pola kerjasama menjadi “business like relations”.
“Singkat cerita, terjalin juga kerjasama di Manado. Dimana, sejak pola kerjasama menjadi Business like Relations, saya sudah keluar dari PDAM Bandung dan fokus membantu WMD Belanda,” ujar Joko.
Peran dirinya sebagai perwakilan WMD dalam proses kerjasama diawal, sebagai contact person (narahubung) bagi WMD di Indonesia.
Juga sebagai penerjemah dalam pertemuan-pertemuan dan pengatur jadwal serta akomodasi penunjang jika ada delegasi WMD Belanda datang ke Indonesia atau dari Indonesia ke Belanda. Oleh karenanya, dia merasa dikriminalisasi atas kasus yang dihadapi, dirinya juga tidak terlibat dalam penandatanganan kerjasama. Ada tujuh orang yang menandatangani perjanjian kerjasama dari tiga pihak yakni PDAM Manado, Pemkot Manado dengan WMD Belanda.
“Saya sendiri tidak termasuk di dalamnya (yang menandatangani kerjasama, red). Justeru saya jadi tersangka (sekarang terdakwa, red),” ujarnya.
Tuduhannya sebagai pembuat draf kerjasama, melakukan pendekatan atau lobi-lobi ke Walikota Manado, Ketua DPRD agar kerjasama terjali, padahal Joko Suroro mengaku sama sekali tidak kenal dengan mereka, juga dalam BAP mantan walikota dan mantan Ketua DPRD mengatakan tidak kenal terdakwa.
“Selama proses pembahasan draft perjanjian kerja sama WMD Belanda dibantu kantor hukum Adnan Buyung Nasution, bahkan juga dimintakan legal opinion,” tambahnya.
Dikatakan Joko, WMD Belanda sangat serius membantu PDAM-PDAM yang bekerja sama dengan mengirimkan staf dari Belanda. WMD juga mengucurkan banyak dana untuk menutup defisit biaya operasional dan proyek.
“Progresnya terlihat dari kondisi awal PDAM Manado dengan saat ini dan yang paling diuntungkan dari kerja sama ini adalah PDAM/Pemkot Manado, karena selama masa kerja sama tidak mengeluarkan uang sama sekali,” katanya.
Kasus mencuat, kata dia, karena dari kerja sama timbul hutang yang besarnya mencapai Rp160 miliar yang harus dibayarkan ke WMD Belanda. Setelah dilakukan audit, menjadi Rp107 miliar namun yang diakui dan siap dibayar dengan cara mencicil Rp 54 miliar.
“Hanya saja, Walikota dan Dirut PDAM yang baru, tidak mau membayar utang tersebut dan malah minta kejaksaan buat kerja sama menjadi kasus korupsi,” ungkapnya
Dirut PDAM Manado yang sekarang pernah mengatakan kepada saya jika nagih hutang terus, maka saya dan yang lainnya masuk penjara, ternyata terbukti sekarang ancaman dirut PDAM Manado jadi kenyataan.
Padahal kerja sama ini awalnya di mulai dari perjanjian (perdata) dan jelas2 dalam perjanjian dinyatakan bahwa semua yang terkait perjanjian tersebut para pihak sudah berjanji adalah urusan perdata dan tidak bisa dibawa ke ranah hukum publik (pidana).
“Ahli kerugian negara juga bingung bagaimana ini perkara tidak ada uang yang keluar sepeserpun dari PDAM dan pemkot, tidak ada juga aset yg hilang atau dijual, malah aset diperbaiki dan diperbaharui dengan dana dari Belanda tapi kok tiba2 muncul kerugian negara. Aneh aja ada orang sudah membantu mati2an sampai kondisi PDAM lebih baik, hutangnya belum dibayar, boro2 berterimakasih, lebih parah lagi, malah perwakilannya dipenjarakan,” pungkas Joko.
Tinggalkan Balasan