Sebagian besar perusahan tersebut (yakni 80%) mendaftarkan diri secara sukarela.

Hanya 8 (delapan) perusahaan yang mendaftar sebagai bentuk pemenuhan rekomendasi Putusan perkara persaingan usaha.

“Dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU baru mengeluarkan 7 (tujuh) Penetapan atas program kepatuhan,” tuturnya.

Artinya, masih belum terdapat komitmen yang tinggi dari
perusahaan yang mendaftarkan program kepatuhannya.

Bahkan KPPU terpaksa membatalkan pendaftaran 9 (sembilan) perusahaan, karena tidak aktif dalam proses penyusunan program kepatuhan atau terlibat dalam proses penanganan perkara di KPPU.**