Biro Hukum KPK, Tigor Simanjuntak menghormati gugatan pra-peradilan yang dilayangkan. Menurutnya, hal demikian sebagai bagian dari kontrol publik terhadap kinerja KPK. “Pada prinsipnya kami menghormati gugatan ini. KPK akan selalu siap menghadapi. Kami menilainya ini adalah bagian dari kontrol publik terhadap kinerja KPK,” demikian Tigor seperti dilansir MetroBali.  (Bob/mtm)