MAKASSAR – Naas bagi Hasmawati seorang anak yang dilaporkan oleh H.Amir bapak kandungnya ke Polrestabes Makassar, jum’at(15/12/2023).

Hasmawati menceritakan Kronologis dengan detai kepada jurnalis RAKYAT News, pada tahun 2017 bapak kandungnya (H.Amir) menghibahkan sebuah rumah didaerah Perumnas Bangkala ke dirinya.

“Semua proses dari hibah sampai peralihan dilaksanakan di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Makassar secara legal dan sah menurut hukum hingga ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik saya,” ungkapnya.
Tambah Hasmawati tiba-tiba pada hari selasa(4/7/2023) HM.Amir membuat laporan polisi di Polrestabes Makassar seolah olah telah terjadi pemalsuan dokumen serta penipuan atas proses peralihan kepemilikan objek rumah tersebut.

“Laporan dimaksud terregistrasi dengan nomor LP/1382/VI/Polda Sulsel/Restabes Mks,” tambahnya.

Sementara Ridwan Basri dari kantor Hukum Ridwan Basri dan Associates menjelaskan sebelum terjadi laporan polisi terjadi beberapa rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh pelapor membuat terlapor merasa sangat terganggu diantaranya beberapa kali pelapor mendatangi kantor dimana suami terlapor berdinas dan melakukan keributan, serta terlapor beberapa kali didatangi ke rumah pribadi oleh pelapor dengan melakukan tindakan yang tidak sepantasnya yakni menggedor-gedor pagar serta melakukan pencoretan pencoretan di dinding rumah disertai tulisan yang memuat kata – kata yang tidak sepantasnya.

“Kami pada prinsipnya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, klien kami ( ibu Hasmawati ) sudah memenuhi undangan konfirmasi oleh pihak kepolisian dalam hal ini Reskrim Polrestabes Makassar, semua keterangan serta dokumen yang dibutuhkan oleh penyelidik telah klien kami uraikan serta serahkan,” jelasnya.

Selanjutnya Ridwan Basri menambahkan oleh karena itu kami tidak mau mendahului proses Lidik yang sedang berjalan di kepolisian, bagi kami ini hal biasa saja semua ada saluran nya termasuk kemungkinan kalau terjadi gugatan perdata maka kami siap untuk itu.