Makassar, Rakyat News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengumumkan tahapan Pemilihan Wali Kota Makassar 2018.

Pengumuman tersebut dipasang pada papan informasi KPU Kota Makassar.

Tahapan Pilwali akan dimulai pada tanggal 27 September 2017 yaitu perencanaan program dan anggaran, untuk tahapan sosialisasi telah dilakukan 14 hingga 26 Juli lalu.

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dijadwalkan dari tanggal 12 Oktober 2017 sampai tanggal 3 Juni 2018 mendatang.

Sementara untuk tahapan pemuktahiran data dan daftar pemilih dijadwalkan dimulai pada tanggal 30 Desember 2017.

Pendaftaran bagi calon yang maju melalui jalur Independen akan dimulai pada 31 Juli 2017 hingga 3 Januari 2018.

Pendaftaran pasangan calon untuk jalur partai dimulai pada tanggal 8 Januari 2018, kemudian pemungutan dan penghituangan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan pada 27 Juli 2018.