JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai belum perlu dilakukan intervensi melalui penegakan hukum persaingan usaha atas fenomena kenaikan atau penurunan harga sejumlah komoditas utama di Indonesia di masa menjelang Natal dan Tahun Baru 2023.

Prof. M. Afif Hasbullah, Ketua KPPU menyampaikan fluktuasi harga komoditas secara umum lebih disebabkan oleh berbagai penyebab.

Seperti dampak el-nino yang menyebabkan kegagalan panen dan turunnya produksi, kurangnya pasokan ke pasar, berkurangnya luas tanam, ketidakmampuan pemenuhan pasokan ke pasar seiring meningkatnya permintaan, maupun larangan ekspor dari luar negeri dan realisasi impor yang tidak optimal.

“Karena itu, KPPU melakukan proses pemantauan harga pangan dan bahan pokok jelang natal dan tahun baru (nataru) 2023 yang dilakukan KPPU di berbagai wilayah, seperti Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Yogyakarta,” katanya.

Ia menegaskan KPPU aktif melakukan berbagai pengawasan atas harga komoditas strategis guna menjamin tidak adanya upaya pelaku usaha dalam memanfaatkan berbagai kegiatan atau perayaan tahunan sebagai ajang untuk melakukan kartel atau praktik monopoli.

“Untuk itu, sejak awal Desember 2023, KPPU melalui 7 (tujuh) Kantor Wilayahnya mulai memantau secara intensif pergerakan harga komoditas dan ketersediaan pasokannya, termasuk dengan melakukan pantauan lapangan di pasar atau sentra produksi,” terangnya.

Secara nasional, KPPU memantau harga pangan pokok pada komoditas beras premium, beras medium, kedelai, jagung pipil, bawang putih, bawang merah, cabai merah keriting, cabai rawit merah, daging sapi, ayam ras, telur ayam, gula pasir, minyak goreng curah, dan minyak goreng kemasan pada konsumen.

Secara detil, dapat disimpulkan beberapa hasil pemantauan untuk wilayah Indonesia Timur.

Komoditas beras premium dengan HET Rp14.800 tercatat harga tertinggi ada di Provinsi Papua sebesar Rp19.250 dan harga terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp13.833.