Bahkan sektor pengadaan listrik dan gas, serta pengadaan air dan pengelolaan sampah mengalami penurunan indeks atau stagnan dibandingkan tahun lalu.

Sedangkan tiga sektor dengan persaingan usaha tertinggi ada pada sektor (1) penyediaan akomodasi dan makan minum, (2) perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, dan (3) jasa keuangan dan asuransi.

Meski secara rata-rata indeks mengalami kenaikan, CEDS UNPAD mengidentifikasi adanya penurunan indeks untuk dimensi struktur atau konsentrasi pasar, permintaan di pasar, dan kelembagaan persaingan usaha.

Berdasarkan provinsi, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta secara berurutan menempati posisi tertinggi dalam nilai indeks. Sementara Papua Barat, D.I. Aceh, dan Maluku Utara menempati nilai indeks terendah.

Untuk itu, secara umum CEDS UNPAD merekomendasikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemerintah untuk:

1. mempertahankan kinerja IPU pada dimensi-dimensi yang mengalami peningkatan skor
indeks, yaitu dimensi perilaku, kinerja, regulasi, dan penawaran;

2. mengevaluasi dan meningkatkan kinerja IPU pada dimensi-dimensi yang mengalami
penurunan skor indeks, yaitu dimensi struktur, permintaan dan kelembagaan;

3. mempertahankan dan meningkatkan kinerja sektor-sektor yang mengalami peningkatan
skor indeks;

4. mengevaluasi kinerja sektor yang tidak mengalami peningkatan skor indeks (seperti
pengadaan listrik dan gas, serta pengadaan air dan pengelolaan sampah); dan

5. meningkatkan pengawasan dan memberikan saran dan pertimbangan terhadap sektor- sektor ekonomi yang secara konsisten memiliki IPU rendah atau berada di bawah rata- rata seperti pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik dan gas, pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang, dan sektor konstruksi dan sektor real
estate.

Secara khusus, CEDS UNPAD juga memberi rekomendasi kepada Pemerintah agar:

1. dapat memfasilitasi pasar yang non diskriminatif dan tidak memfasilitasi monopoli serta
menghilangkan berbagai hambatan masuk;