BANDUNG – Center Economics and Development Studies (CEDS) Universitas Padjadjaran (UNPAD) menyimpulkan tingkat persaingan usaha di Indonesia pada tahun 2023 sedikit mengalami peningkatan.

Simpulan tersebut ditunjukkan dari Indeks Persaingan Usaha (IPU) Indonesia tahun lalu yang mengalami peningkatan sebesar 0,04 dari tahun sebelumnya menjadi angka 4,91.

Di tahun 2022, IPU mencapai 4,87. Hal ini menunjukkan tingkat persaingan usaha di Indonesia berada di level sedikit tinggi.

Peningkatan ini menggambarkan kondisi iklim persaingan usaha di Indonesia dan kinerja daya saing persaingan yang sedikit meningkat, meski di tengah kondisi ekonomi global saat ini.

Hasil pengukuran indeks ini dipaparkan Prof. Maman Setiawan dari CEDS UNPAD pada 11 Januari 2024 di Auditorium CEDS UNPAD secara hybrid kepada para pemangku kepentingan dan media.

Kegiatan turut dihadiri oleh perwakilan Anggota KPPU periode 2024-2029, BAPPENAS, dan tim pemenangan calon Presiden – Calon Presiden RI 2024.

Selama beberapa tahun terakhir, CEDS melakukan pengukuran IPU Indonesia dengan berbagai dimensi berupa structure-conduct-performance (SCP), dimensi regulasi, dimensi penawaran, dimensi permintaan, dan dimensi kelembagaan.

Indeks tersebut diukur melalui survei terhadap 34 (tiga puluh empat) provinsi dan 15 (lima belas) sektor ekonomi dengan responden yang mewakili berbagai institusi pemangku kepentingan seperti Kamar Dagang dan Industri, akademisi, Bank Indonesia, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi. Setiap dimensi memiliki indikator-indikator terkait untuk menjelaskan masing-masing dimensi tersebut.

Pengukuran ini didapatkan melalui penggunaan beberapa konsep seperti SCP (dynamic), contestable market hypotesis, quite-life hypotesis, efficient-structure hypotesis, dan new empirical industrial organization (NEIO) yang dilakukan di tiap provinsi untuk melihat ekonomi per daerah.

Lebih lanjut, berdasarkan kajian IPU tersebut, ditemukan bahwa tiga sektor memiliki tingkat persaingan usaha terendah, yakni (1) pengadaan listrik dan gas, (2) pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang, dan (3) pertambangan dan penggalian.