2. mendorong agar terjadi stabilitas di dalam permintaan dan penawaran termasuk variasi
ketersediaan input dan output dalam pasar;

3. mendorong pengarusutamaan persaingan usaha dalam berbagai pengambilan
kebijakan; dan

4. mendorong agar peraturan yang dibuat benar-benar mendukung persaingan usaha yang sehat.

Menanggapi hasil CEDS UNPAD tersebut, Anggota KPPU Periode 2024 – 2029, M. Fanshurullah Asa menyambut baik hasil IPU dalam meningkatkan pengawasan KPPU atas sektor-sektor yang mengalami penurunan indeks.

Lebih lanjut, Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, akan membahas berbagai rekomendasi yang disampaikan, serta menyampaikan hasil IPU kepada pemerintah daerah dan bagaimana hasil tersebut dapat dikaitkan dengan indikator nasional lainnya.

Direktur Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional BAPPENAS, P.N. Laksmi Kusumawati, dalam tanggapannya secara umum mengkonfirmasi bahwa persaingan usaha memang masih terkonsentrasi di wilayah Barat Indonesia, dan hasil indeks yang dihasilkan sejalan dengan hasil indikator lain yang ada, misalnya trade freedom yang menunjukkan masih adanya permasalahan hambatan perdagangan di Indonesia.**