Pada 2024 tahun ini perhelatan pesta demokrasi telah berlangsung, pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin kita sama-sama mengikuti proses pemilu serentak 2024 untuk pemilihan legislatif hingga pemilihan presiden dan wakil presiden namun ditahun yang sama pula kita akan melaksanakan pemilihan serentak untuk pemerintah daerah (Pilkada).

Situasi ini merupakan hal yang begitu menguji kualitas demokrasi di tanah air karena disaat bersamaan kita dituntut untuk tetap melaksanakan amanat konstitusi sembari harus tetap menjaga integrasi bangsa di situasi pemilihan politik yang cukup beragam ditanah air ini.

Untuk Pilkada serentak 2024 ini KPU telah mengeluarkan aturan terkait jadwal dan tahapannya. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pilkada akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Dalam perhelatan Pilkada 2024 ini tentunya seluruh komponen masyarakat diharapkan dapat ikut serta menyalurkan hak suara untuk bisa bersama-sama menentukan pemimpin dan nasib kemajuan di daerahnya masing-masing. Harapan dari perhelatan Pilkada ini tak lain dan tak bukan adalah kemenangan rakyat.

Jelas, jika merujuk pada esensi pemilu adalah kemenangan rakyat. Pemilu bukan sekadar hitung-hitungan elektoral sehingga seolah-olah seseorang atau kelompok yang unggul dalam penghitungan suara pemilu boleh menjalankan kekuasaan tanpa memedulikan kepentingan dan suara rakyat.

Sebagaimana diungkapkan oleh Abraham Lincoln (1805–1865) bahwa hakikat demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, secara substansial dalam konteks bernegara demokratis, pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) baik eksekutif maupun legislatif dimaksudkan untuk memastikan keterlibatan dan kekuasaan rakyat dalam memilih dan menentukan pemimpinnya.