Penulis : Bahrum Syaputra (Aktifis Pemerhati Hukum dan HAM, Alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar).

Perguruan Tinggi sejatinya merupakan tempat menimba ilmu, mendapatkan status akademik, sebagai laboratorium yang mencetak generasi intelektual yang siap dalam menghadapi tantangan dan persaingan global.

Secara universal Perguruan Tinggi menjadi tempat berkumpulnya manusia-manusia terpelajar yang memahami setiap dinamika yang terjadi Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan ikut serta memikirkan solusi untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh Negara dan bangsa.

Tidak sedikit Perguruan Tinggi yang telah berkontribusi dalam berbagai hal yang secara nyata diwujudkan melalui kajian dan riset, memberikan masukan kepada pemerintah atas permasalahan yang berkaitan dengan sosial, ekonomi, politik, dan hukum.

Apa yang telah dilakukan oleh Perguruan Tinggi sejauh ini sangatlah bermanfaat dan berdampak positif bagi arah pembangunan bangsa dan negara terkhusus pada bidang peningkatan Sumber daya manusia.

Namun semua prestasi yang sudah ditorehkan perguruan tinggi menjadi tercoreng dikarenakan prilaku korup pimpinan perguruan tinggi. Korupsi yang selama ini dikenal sebagai perbuatan tidak benar seakan menjadi benar ketika dilakukan oleh orang-orang yang bergelar maha terpelajar, dan hampir semua yang di vonis bersalah karena korupsi adalah para Rektor yang mayoritas adalah guru besar.

Beberapa Rektor yang tersandung kasus korupsi diantaranya Rektor Universitas Lampung Karomani, Rektor Universitas Airlangga Fasichul Lisan, Rektor Universitas Islam Negeri Sumut Saidurahman, Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Rektor UIN Syarif Kasim Akhmad Mujahidin, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara, dan masih ada beberapa lagi yang tidak disebutkan.

Korupsi yang sudah masuk ke dalam dunia pendidikan ini tentu sangat memiriskan, apalagi yang melakukannya adalah para Rektor. Seperti halnya yang saat ini sedang heboh dan masalahnya sedang ditangani oleh Polda Sulsel yakni Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung perkuliahan untuk mahasiswa Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.