Kampus yang pernah saya tempa untuk menuntut ilmu ini sedang tidak baik-baik saja, dan saya pikir bahwa dengan adanya masalah ini semakin memperburuk citra kampus UIN sebagai kampus yang notabenenya berlabel Islam. Apalagi dengan melihat banyaknya Rektor yang tersandung kasus korupsi, saya semakin khawatir kedepannya dunia pendidikan tinggi dicemari oleh prilaku koruptif karena adanya kepentingan pribadi antara rektor dan pihak eksternal, ya beginilah jika ada persekongkolan antara rektor dan politisi tentu semua urusan kampus akan ditunggangi.

Rektor yang seharusnya memberikan contoh kepada civitas akademik justru ikut bermain dalam pusaran korupsi. Sebagaimana yang dirilis oleh Indonesian Corruption Watch (ICW), menyebutkan bahwa pola-pola korupsi yang dilakukan oleh para rektor ini terbilang berani, karena menganggap bahwa Perguruan Tinggi punya otonomi tersendiri sehingga muncul obesesi untuk melakukan pelanggaran.

Institusi Perguruan Tinggi saat ini tercoreng karena praktek korupsi. Perguruan Tinggi yang dikenal dengan Tri Dharma ini telah menjadi lahan bagi suburnya praktik korupsi. Beberapa kalangan bahkan menilai korupsi di Perguruan Tinggi sebagai suatu kejahatan kerah putih (white collar crime) karena dilakukan oleh orang-orang terdidik dan terpelajar.

Dalam pantauan Indonesia Corruption Watch terdapat sedikitnya 37 kasus dugaan korupsi di Perguruan Tinggi yang telah dan sedang diproses oleh institusi penegak hukum maupun pengawas internal. Jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 218,804 miliar dan nilai suap mencapai sekitar Rp 1,78 miliar. Pada sisi aktor, pelaku korupsi di Perguruan Tinggi merupakan civitas akademika, pegawai pemerintah daerah dan pihak swasta. ICW melakukan pemetaan sedikitnya 12 (dua belas) Pola Korupsi di Perguruan Tinggi antara lain Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa; Korupsi dana pendidikan atau Corporate Social Responsibility (CSR); Korupsi anggaran internal Perguruan Tinggi; Korupsi dana penelitian; Korupsi dana beasiswa mahasiswa; Korupsi penjualan asset milik Perguruan Tinggi; Suap dalam penerimaan mahasiswa baru; Suap dalam pemilihan pejabat di internal Perguruan Tinggi; Suap atau “jual beli” nilai; Suap terkait akreditasi (Program Studi atau Perguruan Tinggi); Korupsi dana SPP mahasiwa; dan Gratifikasi mahasiswa kepada Dosen.