Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan ada empat faktor penyebab permasalahan dalam pengelolaan anggaran pendidikan termasuk yang terjadi di Perguruan Tinggi, yaitu lemahnya pengendalian internal, lemahnya sistem administrasi (data tidak andal), adanya kekosongan pengawasan, dan lemahnya pengawasan publik atau sosial. Dimana keempat faktor ini berkontribusi dalam potensi terjadi korupsi di Perguruan Tinggi.

 

Dampak korupsi di sektor pendidikan tidak hanya pada penghabisan atau merugikan uang negara, namun lebih luas dari pada itu, korupsi di sektor pendidikan dalam hal ini termasuk Perguruan Tinggi akan merusak kredibilitas penyelenggara pendidikan sebab korupsi terjadi sejalan dengan fungsi yang dijalankan oleh Perguruan Tinggi.

 

Tercemarnya nama baik Perguruan Tinggi karena pratek korupsi sudah selayaknya harus diperbaiki. Oleh karenanya diperlukan suatu usaha sistematis untuk mencari jalan keluar dalam memperbaiki citra Perguruan Tinggi dimata publik. Perguruan Tinggi harus dikembalikan sebagai tempat pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang bebas dari korupsi serta penghasil orang-orang yang berbudi luhur bukan penghasil para koruptor. Maka penting bagi civitas akademik untuk berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah tetaplah salah, termasuk Rektor bila melakukan korupsi jangan segan-segan untuk melaporkannya, hal ini dilakukan demi menyelamatkan perguruan tinggi dari korupsi.