Tentatifnya, pelantikan kepala daerah terpilih bisa berdampak pada rencana pencalonan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi.

Jika pelantikan dilakukan sebelum tanggal 25 Desember, Kaesang mungkin tidak bisa ikut dalam Pilkada 2024 karena untuk menjadi calon kepala daerah terpilih, seseorang harus berusia minimal 30 tahun saat dilantik. Hal ini menimbulkan masalah karena Kaesang belum genap 30 tahun sebelum 25 Desember 2024.