PKB Tempuh Jalur Hukum Jika Digelar Muktamar Tandingan
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Zainul Munasichin, mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang tetap mengadakan muktamar tandingan PKB.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut ilegal karena PKB di bawah pimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah disahkan oleh pemerintah.
“Kalau ada yang menggelar muktamar itu, baik Lukman Edy (eks Sekjen PKB), atau siapapun itu maka kita akan persoalkan secara hukum. Karena ini sudah termasuk tindakan inkonstitusional,” kata Zainul, Senin (2/9/2024), mengutip CNNINdonesia.com.
Zainul menjelaskan bahwa hanya ada satu Muktamar PKB yang sah, yaitu yang diselenggarakan di Bali pada akhir Agustus. Muktamar tersebut telah menetapkan Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro dan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa semua muktamar yang diadakan di luar Bali dianggap ilegal dan tidak sesuai konstitusi.
“Makar secara politik. Aparat penegak hukum wajib membubarkan muktamar itu. Kalau mereka melaksanakan muktamar itu ya ditangkap saja. Karena mereka sudah melanggar UU parpol dan UU Pemilu. Itu tindak pidana. Karena itu ga ada alasan untuk mereka untuk menggelar,” ujar dia.
Zainul juga menyatakan bahwa Lukman Edy cs tidak memiliki wewenang hukum untuk menyelenggarakan muktamar tandingan PKB. Ia menegaskan bahwa Lukman Edy bukan lagi bagian dari kepengurusan, kader, atau anggota PKB.
“Terus atas dasar apa menggelar muktamar? Karena pengurus PKB hasil muktamar Bali sudah disahkan Kemenkumham. Jadi sudah enggak ada celah lagi bagi mereka untuk mengganggu PKB, apalagi menggelar muktamar,” kata dia.
Cak Imin menyinggung rencana Lukman Edy untuk mengadakan Muktamar PKB tandingan sebagai “proyek lima tahunan.” “Proyek 5 tahunan,” tulis Cak Imin di akun Twitter @cakimiNow.
Tinggalkan Balasan