RAKYAT NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pemerintah, melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, sedang menyusun standar batasan klaim asuransi kesehatan untuk masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa rancangan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE).

“Di saat yang bersamaan juga Kementerian Keuangan ini kan komunikasinya lebih mudah karena kebetulan menteri kesehatannya sama. Jadi, tinggal melanjutkan,” sambungnya.

Menurut Ogi, standar klaim ini bertujuan untuk memperbaiki ekosistem kesehatan nasional, sehingga lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan klaim asuransi kesehatan.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung keberlangsungan rumah sakit, perusahaan farmasi, dan tenaga medis.

“Dari OJK juga bagaimana bisa mengatur produk asuransi dan proses bisnis asuransi. Kita (OJK) sedang memfinalkan surat edaran (SE) produk asuransi kesehatan,” tegasnya.

“Jadi, tidak parsial karena gap-nya cukup besar untuk health protection. Penduduk Indonesia 275 juta, kebutuhan kesehatan akan tetap ada sepanjang masa. Lalu, bagaimana upaya untuk sektor jasa keuangan, khususnya asuransi itu memitigasi sebagian daripada risiko terhadap kesehatan (dan) kematian pasien,” tambah Ogi.

Sebelumnya, Ogi menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama dalam sektor asuransi kesehatan adalah inflasi medis yang jauh lebih tinggi dibandingkan inflasi umum.

Fenomena ini terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia, dan menyebabkan lonjakan biaya kesehatan yang signifikan.

Untuk menghadapi tantangan ini, OJK mendorong penguatan kapabilitas digital, seperti pengintegrasian sistem informasi rumah sakit dengan perusahaan asuransi melalui host-to-host system.

Selain itu, OJK merekomendasikan pembentukan Medical Advisory Board untuk memberikan masukan terkait layanan medis, serta melakukan peninjauan berkala terhadap rumah sakit mitra melalui analisis pemanfaatan layanan (utilization review).

YouTube player