“Berjalannya waktu saya kembali dipanggil untuk memenuhi BHP kedua, di situlah saya dimaki-maki ole AKP Alimuddin dan hp saya sempat disita,” ungkap Suradi.

Saat ini, Hatta Hamza yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan oleh Polda Sulsel tanpa alasan yang jelas.

“Setelah itu kasus gelar tersangka dan ditetapkanlah Hatta Hamza sebagai tersangka tapi dia tidak ditahan,” pungkas Suradi.

Sebelumnya, kasus ini bermula di Desa Belabori, Dusun Pasotanae, Kabupaten Gowa, saat Hatta Hamzah diduga menawarkan sebidang tanah kepada korban, H. Suradi, namun tidak pernah menampilkan lokasi fisik tanah tersebut.

Suradi, yang juga merupakan aktivis Forum Pejuang Rakyat Indonesia dan anggota wartawan Bintang Bayangkara, mengaku telah membayar sebanyak enam kali pada tahun 2013 dengan total Rp174.500.000.

Namun hingga saat ini, tanah yang dijanjikan tidak dikembalikan. Bahkan, telah terungkap tanah yang dijual Hatta berada dalam penegakan hukum, sehingga kemungkinan besar tidak bisa diperjualbelikan secara sah.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.

YouTube player