PSU Pilkada Palopo Dimulai 24 Mei 2025
RAKYAT.NEWS, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menetapkan tanggal 24 Mei sebagai waktu untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tanggal yang bertepatan dengan hari Sabtu itu dipilih dengan harapan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.
Saat ini, proses pendaftaran calon untuk PSU Pilkada Palopo telah dimulai sejak 7 Maret, dan akan berlangsung selama 3 hari.
“Saat ini kita sudah memasuki tahap pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang calonnya didiskualifikasi,” kata Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, Jumat (7/3/2025), mengutip Tribun Timur.
Selanjutnya, pengumuman hasil persyaratan administrasi calon oleh KPU akan dilakukan pada 13 Maret, penetapan pasangan calon pada 23 Maret.
Petunjuk teknis pelaksanaan PSU telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tahun 2024, terutama Pasal 49 yang menyebutkan alasan PSU, selain bencana alam, juga rekomendasi dari Bawaslu dan keputusan MK.
“Putusan MK yang dimaksud itu seperti yang kemarin dibacakan terkait dengan perkara yang diajukan oleh pemohon. Secara teknis, sebenarnya sudah diatur di pasal 61 PKPU nomor 17 tahun 2024 dan pasal 62 dan 63,” kata Anggota KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, Selasa (25/2/2025), dikutip dari Antara.
Terkait anggaran PSU, Adiwijaya menyebutkan bahwa anggaran akan disesuaikan sesuai undang-undang dan diatur dalam regulasi yang disiapkan oleh pemerintah daerah.
“Mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yakni berasal dari APBD. Secara teknis nanti, soal penganggaran itu bisa dibicarakan dengan divisi perencanaan,” katanya.

Tinggalkan Balasan