Terkait hal ini, BPJPH mengajak pelaku UMKM untuk proaktif dengan mengundang lembaga pemeriksa halal (LPH). Proses ini dapat dilakukan secara gratis tanpa biaya tambahan.

“Kami mendorong UMKM dan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi. Dengan cara jemput bola melalui LPH, proses bisa dilakukan tanpa biaya tambahan,” ujar Kepala BPJPH itu.

YouTube player