93 Anggota Senat Akademik Unhas yang Punya Hak Suara di Pilrek 2026-2030, Siapa Saja?

RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menggelar proses Pemilihan Calon Rektor Periode 2026–2030 pada Senin (3/11/2025) mulai pukul 08.00 WITA. Sebanyak 93 anggota Senat Akademik yang memiliki hak suara akan menentukan tiga nama dengan perolehan suara tertinggi untuk ditetapkan sebagai calon rektor.

Secara formal, jumlah anggota Senat Akademik Unhas seharusnya berjumlah 94 orang. Namun, dalam pemilihan kali ini, Majelis Wali Amanat (MWA) menetapkan hanya 93 orang anggota yang memiliki suara sah. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan dasar hukum yang kuat dan sesuai ketentuan.

Senat Akademik Universitas Hasanuddin terdiri dari dua unsur, yakni unsur Ex-Officio (menjadi anggota karena jabatannya) dan unsur utusan fakultas.
Anggota dari unsur Ex-Officio berjumlah 27 orang, yang terdiri atas 18 Dekan Fakultas serta 9 unsur pimpinan di tingkat rektorat.

Kesembilan unsur pimpinan di tingkat rektorat tersebut mencakup:

  1. Rektor,
  2. Wakil Rektor I (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan),
  3. Wakil Rektor II (Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan),
  4. Wakil Rektor III (Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi),
  5. Wakil Rektor IV (Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan, dan Bisnis),
  6. Sekretaris Universitas,
  7. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP),
  8. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), dan
  9. Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI).

Sementara itu, anggota Senat Akademik dari unsur utusan fakultas berjumlah masing-masing 4 orang setiap fakultas, kecuali untuk Fakultas Vokasi (1 orang) dan Sekolah Pascasarjana (2 orang).

Dengan demikian, jumlah keseluruhan anggota Senat Akademik Unhas dari unsur utusan fakultas seharusnya mencapai 69 orang, yang terdiri atas 64 dari 16 fakultas, 1 dari Fakultas Vokasi, dan 2 dari Sekolah Pascasarjana.

YouTube player