RAKYAT NEWS, MALUKU – Merespons kasus pembunuhan seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, oleh personel Brimob. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum AT (14) dan mendoakan kesembuhan bagi kakak korban, NK (15), menyusul kasus pembunuhan seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, oleh personel Brimob.

“Kami sampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum AT (14). Begitu pula kami mendoakan kesembuhan bagi kakak korban, NK (15),” ujarnya.

Pertama, kasus ini menambah panjang pembunuhan di luar hukum. Setahun terakhir setidaknya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum oleh aparat yang didominasi anggota Polri.

Angka tersebut belum termasuk kasus-kasus serupa yang terjadi di Papua. Hari-hari ini juga anak-anak kembali menjadi korban pembunuhan di luar hukum di Papua.

Pembunuhan Di Luar Hukum Adalah Pelanggaran Berat HAM

Kedua, proses evakuasi korban jelas sangat mengabaikan kondisi kritis korban, mempertontonkan rendahnya empati aparat atas nyawa manusia. Alih-alih melindungi hak hidup warga, menjaga hak seseorang yang terluka atas perawatan medis yang layak dalam evakuasi tersebut, dan polisi kembali menjadi pelanggaran HAM. Pukulan helm taktikal yang fatal hingga merenggut nyawa AT.

Ketiga, di luar kekerasan fisik, terdapat potensi pelanggaran HAM lain, yaitu munculnya narasi untuk menyudutkan korban oleh polisi.

Pola menuduh korban melakukan ‘balap liar’ tanpa investigasi independen dan transparan di Tual sangat identik dengan kasus Gamma di Semarang pada November 2024 yang difitnah aparat terlibat tawuran.

Begitu pula Afif Maulana, pelajar di Padang yang meninggal pada Juni 2024 setelah disiksa aparat, namun polisi menyebut korban terlibat tawuran dan melompat dari jembatan.

Polisi harus berhenti menggunakan taktik pembuatan narasi seperti ini yang menyudutkan korban dan keluarga korban yang sedang mencari keadilan.

Pelabelan sepihak ini melanggar prinsip asas praduga tak bersalah atas korban dan merupakan wujud arogansi aparat untuk menutupi kesalahannya. Pola ini mengindikasikan bahwa aparat kerap bertindak sebagai hakim di jalanan, yang justru berdampak fatal dan mengancam hak atas rasa aman di masyarakat.

“Sungguh sangat ironis kasus ini terjadi saat pemerintah sedang melakukan reformasi kepolisian baik yang dilakukan oleh Istana maupun Polri. Artinya, reformasi yang sedang berjalan ini hanya isapan jempol belaka dan sama sekali tidak menyentuh persoalan utama di tubuh kepolisian yaitu kekerasan aparat yang melahirkan impunitas,” katanya.

Polri harus transparan dalam mengusut kasus ini. Kami juga meminta Polri untuk memberikan perkembangan kasus secara berkala ke publik terkait penanganan kasus lainnya, seperti kematian Affan dan kematian 12 orang lainnya dalam unjuk rasa Agustus 2025 yang hingga hari ini tidak jelas perkembangannya.

Presiden maupun DPR harus membuka diri untuk melakukan reformasi struktural termasuk kebijakan sosial, politik, dan ekonomi yang selama ini kerap menyulut protes di masyarakat, melakukan reformasi kelembagaan di kepolisian, dan menginvestigasi seluruh kasus kekerasan aparat secara independen. Tanpa evaluasi menyeluruh dan perubahan yang serius, institusi kepolisian akan terus kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik yang seharusnya mereka lindungi.

Latar Belakang

Laporan media mengungkapkan personel Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terlibat kekerasan terhadap dua pelajar kakak beradik, masing-masing berinisial AT (14) dan NK (15) di Kota Tual, Maluku, pada Kamis pagi 19 Februari 2026. Kejadian bermula saat AT membonceng kakaknya dengan sepeda motor setelah sahur.

Di tengah jalan, mereka diberhentikan oleh Brigadir Dua MS, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku. Namun, tanpa memberi alasan jelas, Bripda MS memukul AT dengan helm taktikal sehingga korban langsung terjatuh dari sepeda motor.

Bripda MS menduga korban dan kakaknya sedang terlibat balap liar. Namun NK membantah dugaan tersebut.

Akibat kekerasan tersebut AT mengalami luka parah di kepala, sedangkan NK menderita patah tangan kanan. Mereka lalu dibawa ke rumah sakit, namun nyawa AT tidak dapat tertolong sehingga siangnya pelajar madrasah tsanawiyah tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Saksi mata di lokasi juga menyesalkan proses evakuasi oleh sejumlah polisi yang menggotong korban begitu saja di lokasi kejadian tanpa memperhatikan kondisi kepala korban yang sudah terluka parah.

Sementara itu Polda Maluku menyatakan Bripda NS telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tersangka juga menjalani sidang kode etik di Polda Maluku pada Senin 23 Februari 2026.

Amnesty International Indonesia mencatat kasus pembunuhan di luar hukum di luar Papua oleh aparat sepanjang 2025 terdapat setidaknya 32 kasus atas 34 korban. Pelaku didominasi oleh anggota Polri (21 kasus atas 23 korban).