Makassar, Rakyat News – Unit Opsnal Polsek Tamalate meringkus Ahmad Arif Syaputra Bur alias Ari yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Ia diamankan, Senin (7/3/2017) sekira pukul 17.00  Wita di belakang Rumah Sakit Shyek Yusuf Kallong Tal, Kecamatan Sombo Opu, Gowa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku yang merupakan warga BTN Tamarunang, Sombo Opu, Gowa itu berpura-pura merental kendaraan roda dua.

Berdasarkan laporan polisi pelaku melakukan penipuan terhadap H Yusman (44 Tahun)
Warga jalan Dg Tata Raya Blok 2B No.16 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Makassar.

“Barang milik korban yang di tipu atau digelapkan oleh pelaku yaitu satu unit sepada motor jenis yamaha N Max warna abu abu,” kata Dicky.

Selain itu saty unit sepeda motor jenis Yamaha X Ride Warna merah Putih nomor polisi DD 5000 KY, No.Rangka.MH32BU001DJ027853
No. Mesin.2BU-027865.
FOTO: Barang bukti/Selasa, 7 Maret 2017/Mat/SuaraInfo.com

Selanjutnya kata Dicky, korban kedua yakni, Hamsinah Dg Puji (24Tahun) seorang Ibu Rumah Tangga warga jalan Abdul Kadir II No.2 Kecamatan, Tamalate Makassar.

Barang milik korban yang di tipu oleh pelaku, satu unit sepeda Motor jenis Honda Beat Warna putih nomor polisi DD 5400 KP
No mesin JFZ1E-1159286 No.Rangka MHIJMZ119GK151393.

“Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengaku kalau sepeda motor yang ia rental dari korbannya sudah sebanyak 5 unit,” ungkap Dicky.

Setelah dirental motor itu digadai kepada DG. Limpo yang beralamat di Kallong Tala (belakang Rumah sakit syek yusuf).

Sepeda motor yang sudah digadai yaitu, satu unit sepeda motor jenis Yamaha N max di gadai  Rp.5.000.000, satu unit sepeda motor jenis Yamaha X Ride di gadai  Rp.3.000.000 dan dua unit sepeda Motor jenis Honda beat di gadai masing masing  Rp.3.000.000
-1 Unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio Z di gadai  Rp.3.000.000.