Kebijakan Percepatan Pencairan Dana APBN Melalui Fleksibilitas TUP Tunai

Menteri Keuangan mengambil langkah cepat dengan menerbitkan PMK No. 43/PMK.05/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. PMK tersebut menekankan adanya bussines unusual dalam mekanisme pembayaran atas beban APBN berupa fleksibilitas pemberian dan penggunaan TUP tunai untuk penanganan pandemi yang dapat membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Salah satu kebijakan yang paling fundamental dalam mekanisme pembayaran atas beban APBN adalah fleksibilitas TUP Tunai sebagaimana dimaksud dalam PMK No.43/PMK.05/2020. Petunjuk teknis terkait kebijakan fleksibilitas TUP Tunai tertuang pada Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : ND-496/PB.2/2020 tanggal 29 Mei 2020 hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengajuan SPM ke KPPN pada Masa Keadaan Darurat Covid-19.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka satuan kerja dapat diberikan TUP Tunai untuk keperluan yang mendesak dalam waktu paling lama satu bulan serta penggunaannya tidak untuk pembayaran yang dapat dilaksanakan melalui pembayaran langsung (LS). Namun, fleksibilitas TUP Tunai yang dimaksud dalam ketentuan-ketentuan tersebut antara lain TUP tunai dapat diberikan tanpa pengajuan UP tunai terlebih dahulu, untuk pembayaran belanja yang sumber dananya berasal dari Rupiah Murni APBN dan PNBP.

Selain itu, TUP tunai juga dapat dipergunakan untuk:Pembayaran perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa (PBJ) untuk selain penanganan pandemi dengan nilai perjanjian/kontrak sampai dengan Rp 1.M (satu milyar rupiah) untuk satu rekanan dan tidak dibatasi nilai pembayarannya dan dapat melampaui alokasi anggaran satker dalam DIPA setelah mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran/pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran apabila pengeluaran tersebut untuk penanganan pandemi Covid 19.