Analisis Kebijakan Fleksibilitas TUP Tunai

 Dengan terbitnya PMK 43/PMK.05/2020 tanggal 24 April 2020, Seluruh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga didorong untuk melakukan penyerapan dana dengan cara pengajuan SPM TUP Tunai. Berikut ini data sampling perbandingan surat persetujuan TUP tunai yang diterbitkan pada salah satu KPPN di Indonesia periode sebelum dan sesudah pandemi Covid 19.

Kebijakan Percepatan Pencairan Dana APBN Melalui Fleksibilitas TUP Tunai
Sumber: Data olahan Karwas TUP pada OMSPAN 2019- 2020

 

Pada tabel tersebut di atas digambarkan bahwa secara akumulatif  persetujuan TUP tunai yang diterbitkan selama tahun 2019 adalah sebanyak 233 atau rata-rata per bulan adalah sebanyak 19 TUP tunai. Sedangkan pada tahun 2020 jumlah surat persetujuan TUP tunai yang diterbitkan sebanyak 507 atau rata-rata sebanyak 42 surat persetujuan per bulannya. Dari perbandingan data tersebut dapat diartikan bahwa pada tahun 2020 terjadi  kenaikan  persetujuan TUP tunai  yang diterbitkan secara signikan yaitu sebanyak 274 surat persetujuan atau secara prosentase terjadi kenaikan sebesar 117,60% selama 1 tahun.

Trend kenaikan persetujuan TUP tunai sebenarnya sudah mulai terjadi pada bulan Juni 2020 karena pada saat itu dikeluarkan kebijakan baru dari pemerintah yaitu fleksibilitas TUP tunai 1 M yang bertujuan untuk mendorong penyerapan anggaran dan mendorong belanja pemerintah untuk mengatasi ancaman resesi karena pandemi Covid 19.  Lonjakan tertinggi penerbitan surat persetujuan TUP tunai baru terjadi pada periode bulan November 2020, dimana terjadi prosentase kenaikan sebesar 294% atau sebanyak 156 TUP tunai dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. Faktor utama penyebab terjadinya hal tersebut adalah karena satker sudah mulai mengerti dan paham serta memanfatkan kebijakan fleksilbilitas TUP tunai versi baru yang gencar ditawarkan oleh KPPN pada Triwulan III ta.2020.