Setiap tahun penyerahan DIPA dan TKDD dilaksanakan menjelang berakhirnya tahun anggaran. Penyerahan DIPA dan TKDD tahun 2017 Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2016, untuk DIPA dan TKDD tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2017, untuk DIPA dan TKDD 2019 dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2018, untuk DIPA dan TKDD 2020 dilaksanakan pada tanggal 18 Nopember 2019, dan untuk DIPA dan TKDD tahun 2021 dilaksanakan 30 Nopember 2020.

Dengan percepatan penyerahan DIPA dan TKDD diharapkan dapat mempercepat realisasi penyerapan anggaran dan mempertahankan tingkat pengeluaran pemerintah. Kementerian/Lembaga dan organisasi pemerintah daerah dapat segera mereviu DIPA dan TKDD yang diterima dan sedini mungkin mempersiapkan pra lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Reviu DIPA terutama melihat kesesuaian alokasi dan rencana kegiatan, pengecekan kelengkapan administrasi antara lain : Surat Keputusan pejabat perbendaharaan, petunjuk teknis penyaluran, kesiapan lahan proyek/land clearing.

Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa tingkat penyerapan realisasi anggaran dan TKDD pada Triwulan I semakin meningkat dari tahun ke tahun yang awalnya terserap sebesar 9,89% pada Triwulan I 2017 yang kemudian mengalami tren naik menjadi 11% pada tahun berikutnya, sebesar 11,69% pada Triwulan I tahun 2019, kemudian menjadi 14,64% pada Triwulan I tahun 2020 serta menjadi 14,66% pada tahun 2021.

Semakin cepat melakukan penyerahan DIPA dan TKDD semakin besar pula tingkat penyerapan anggaran khususnya pada Triwulan I tahun depannya. Penyerahan DIPA dan TKDD untuk tahun 2020 dan 2021 dilaksanakan lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya, yang kemudian dapat memperoleh capaian realisasi penyerapan lebih tinggi. Semoga untuk penyerahan DIPA dan TKDD 2022 yang diselenggarakan di awal Desember dapat pula mencapai tingkat realisasi belanja yang lebih baik.