Afwan menegaskan Aji Jakarta dan LBH Pers pada saat korban meminta untuk didampingi bertemu redaksi tempat korban bekerja.

“LBH Pers dan AJI Jakarta kemudian mendatangi kantor Geotimes di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Pendamping dari AJI Jakarta dan LBH Pers kemudian disuruh menunggu di ruang tamu. Korban memberi tahu ke redaksi bahwa pendamping sudah ada di kantor untuk membicarakan kasus yang menimpanya,” jelasnya.

Pihak pendamping juga mengatakan akan tetap menunggu keputusan dari si korban namun pada prinsipnya, AJI Jakarta dan LBH Pers mendukung dan akan terus mendampingi korban.

“Kami menghormati pengalaman traumatik dari korban. Kami tentunya menunggu kesiapan dari korban,” pungkasnya.

Pilihan Video