“Kita juga sangat sesalkan, sikap dari beberapa lembaga-lembaga yang tidak merespon persoalan ini untuk segara dilaporkan ke pihak kepolisian. Seharusnya mereka mengambil sikap untuk berkordinasi dengan aparat penegak hukum,” terangnya.

Ia menjelaskan, dalam pasal 72, undang-undang perlindungan anak, memberikan wewenang kepada siapa saja untuk segera melapor ke pihak kepolisian, jika mengetahui adanya peristiwa tindakan kekerasan terhadap anak.

“Apalagi dalam undang undang perlindungan anak, khususnya dalam pasal 72, itu mengatakan siapapun bisa untuk melaporkan, artinya ada peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya kejahatan-kejahatan dimana anak menjadi korban oleh karena itu kita bisa melaporkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Ia menyatakan bahwa  saat mengetahui informasi terhadap kasus kekerasan terhadap anak , organisasi pemerintah yang berhubungan dengan perlindungan anak, bisa langsung melaporkan tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari orang tua dan pihak kepolisian wajib langsung mengambil tindakan.

“Kepolisian bisa mengambil tindakan, organisasi pemerintah yang berhubungan dengan perlindungan anak, bisa melaporkan tanpa harus menunggu adanya pengaduan orang tua,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Adnan menyesalkan sekaligus mempertanyakan sikap orang tua, yang tidak mau melaporkan pelaku saat mengetahui peristiwa kekerasan yang menimpa anaknya. Ia berharap, kepolisian juga harus menyelidiki orang tua anak tersebut.

Baca Juga: LBH Apik Makassar dan YLBHM Teken MoU Dengan Kemenkumham Guna Pelayanan Terbaik

“Justru kita mempertanyakan orang tua ini, kenapa dia tidak mau mrlaporkan ketika ada anaknya yang mengalami kekerasan, ini juga harus diselidiki oleh kepolisian,” tutupnya.