MAKASSAR – Plt. Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel, Sirajuddin membuka rapat koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Provinsi Sulsel di Hotel Maxone Makassar, Selasa (01/03).

Sirajuddin selaku Ketua Tim PORA Sulsel mengatakan, pengawasan terhadap Orang Asing  untuk menjaga stabilitas dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia.

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Serahkan Naskah Akademik Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Pemda Bulukumba

“Sehingga koordinasi dan komunikasi sangat diperlukan untuk pertukaran informasi dan kerjasama antar instansi dalam hal Pengawasan Orang Asing dalam wadah Tim PORA,” kata Sirajuddin.

Menurut  Sirajuddin, pembentukan Tim PORA didasarkan pada UU 6 tahun 2011 tentang  Keimigrasian. Keanggotaan Tim PORA Sulsel berjumlah 28 orang, terdiri dari 16 orang perwakilan dari pemerintah daerah, penegak hukum, pengamanan negara, dan instansi vertikal lainnya. Selain itu 12 orang dari unsur internal Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Tim PORA Sulsel Perkuat Sinergi, Kemenkumham Sulsel: Awasi Orang Asing
Foto: Dokumen Istimewa.

Tugas Tim PORA adalah  melakukan tukar menukar informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing. Juga menginventarisasi permasalahan di bidang pengawasan orang asing. Selain itu memberikan saran/pertimbangan kepada instansi dan atau lembaga pemerintahan terkait, pengawasan orang asing. Serta  menganalisa, mengevaluasi data dan informasi yang diterima terkait keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Saya berharap agar kita tetap waspada dan sinergi dalam melakukan Pengawasan Orang Asing atas segala potensi penyalahgunaan izin tinggal orang asing,” tutup Sirajuddin.

Sementara itu, Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel yang juga menjabat Sekretaris tim PORA Sulsel, Mirza Akbar, mengatakan tiga isu yang dibahas pada Rapat Tim Pora kali ini terkait kondisi update penyebaran Covid-19 di Sulsel, kebijakan karantina kesehatan di pelabuhan dan bandara mengantisipasi pembukaan kembali penerbangan internasional, dan kebijakan penerapan surat rekomendasi pembuatan paspor bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja diluar negeri sebagai awak alat angkut.