Makassar, Rakyat News – Resmob Polsek Tamalanrea jajaran Polrestabes Makassar kembali mengungkap pencurian dengan pemberatan (curat) ikut serta penadah di Makassar, Senin (28/10/19).

Resmob Polsek Tamalanrea jajaran Polrestabes Makassar kembali mengungkap pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengungkapkan tuduhan curat adalah lelaki HE alias Emmang (33) alamat Ir. Sutami untuk penadah seorang perempuan HS (50) alamat Jalan Muh. Yunus Kel. Bulorokeng Kec. Bontoala Kota Makassar.

“Pelaku HE kami tangkap pada Sabtu (26/10/2019) sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di kampung Bonto Jai Kec. Tamalanrea Kota Makassar”, ungkapnya.

Diketahui pelanggaran lelaki HE melakukan aksi curat di BTP blok L Kec. Tamalanrea Kota Makassar bersama rekannya lelaki AR dan BU yang sebelumnya diamankan.

“Pelanggaran lelaki HE melakukan aksi curat di BTP blok L Kec. Tamalanrea Kota Makassar bersama rekannya lelaki AR dan BU yang sebelumnya diamankan”, tambahnya.

Selain membantu curat, Resmob Polsek Tamalanrea yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amrullah juga berhasil mendaftarkan perempuan HS yang melibatkan penadah hasil TV LG 32 inchi.

“Perempuan HS membeli TV dari lelaki HE dan AR seharga RP. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ”, ungkapnya.

Dari pengakuan lelaki DIA disetujui oleh curat bersama kedua rekannya lelaki AR dan BU yang di mana kedua rekannya diambil di depan hotel Arbour, dia dihabiskan dengan menggunakan sepeda motor.

Kedua Lelaki Lelaki HE bersama AR terpaksa di lumpuhkan karena berusaha kabur saat polisi melakukan pengembangan barang bukti lainnya, pelaku kemudian diamankan di Polsek Tamalanrea guna penyidikan lebih lanjut.

 

Laporan : Jabal

Editor : Pijar Barutji

YouTube player