Hal itu disampaikan Gubernur Ali Mazi, terkait dengan permasalahan status Pulau Kawikawia di Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Berawal pada tahun 2011, ketika Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia, yang mana dalam Pasal 3 Permendagri tersebut menyebutkan bahwa Pulau Kakabia masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar pernah mengajukan Yudicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara ke Mahkamah Konstitusi RI tersebut dan menghasilkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 24/PUU-XVI/2018, menyatakan bahwa permohonan pemohon I atas nama Muh. Basli Ali (Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar) dan Pemohon II atas nama Mappatunru (Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar) tidak dapat diterima dan putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut bersifat final dan mengikat.

Persoalan Pulau Kawikawia terus berlanjut, dengan terbitnya Kepmendagri Nomor 050 -145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2022, dimana dalam lampirannya telah tertera Pulau Kakabia (Kawikawia) dengan Nomor Kode 73.01.40123, masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat keberatan atas keluarnya Kepmendagri tersebut. Adapun dasar keberatan kami adalah:

Pertama, sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia dan/atau Pulau Kawikawia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah melayangkan beberapa kali surat kepada Menteri Dalam Negeri dengan rincian sebagai berikut:

  • Surat Pertama dengan No: 135/2036, tanggal 4 Mei 2015 perihal Keberatan Status Pulau Kakabia;
  • Surat Kedua dengan No: 135/990, tanggal 29 Februari 2016 perihal Keberadaan Status Pulau Kawikawia;
  • Surat Ketiga dengan No:135/1991, tanggal 7 Mei 2021 perihal Permintaan untuk Meninjau Kembali dan/Mencabut Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia/Kawikawia);
  • Surat Keempat dengan No: 019.3/895, tanggal 16 Februari 2022, perihal Permohonan Audience Terkait Keberadaan Status Pulau Kawikawia; dan
  • Surat Kelima dengan No: 136/1381, tanggal 16 Maret 2022 perihal Penyelesaian Permasalahan Posisi dan Batas Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;

Dari kesemua surat yang telah kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, tidak satupun mendapat respon atau di fasilitasi oleh pihak Kemendagri, untuk mendapatkan solusi dari permasalahan yang terjadi pada pulau tersebut, sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik, khususnya pada masyarakat Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Kepuluan Selayar.