“Berangkat dari uraian tersebut di atas, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan ini sangat mengharapkan agar permasalahan terkait posisi dan batas wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat segera terselesaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Gubernur Ali Mazi.