Ketiga, menurut ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, bila terjadi perselisihan batas daerah, maka pihak Kemendagri akan mengundang pihak yang bersengketa untuk membahas dan menuangkan dalam berita acara, bila dalam beberapa kali rapat tidak ada kesepakatan maka pihak Kemendagri akan memutuskan/menetapkan berdasarkan pertimbangan dan dokumen yang disampaikan oleh masing-masing pihak.

Bahwa dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 terdapat “kejanggalan” yang tidak lazim, terkait dengan penulisan abjad Pulau Kakabia sebagaimana tertuang dalam lampiran Kepmendagri tersebut pada halaman: 3.817, dimana harusnya ditempatkan sesuai urutan abjad yang ada namun Pulau Kakabia ditempatkan paling akhir dari urutan abjad.

Hal ini dapat diduga ada oknum yang sengaja melakukan rekayasa dengan maksud mengaburkan dan menyembunyikan penempatan penulisan nama abjad untuk Pulau Kakabia di pojok dan tidak berututan, sehingga menyulitkan untuk membacanya.

Bahwa berdasarkan rekapitulasi jumlah pulau di Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana tercantum dalam lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 pada halaman 3.824, ada 2 (dua) kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara dihilangkan, yaitu Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Buton Selatan, sehingga hal tersebut menjadi bentuk pengingkaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berkaitan itu, patut diduga bahwa ada upaya oknum untuk menghilangkan Pulau Kawikawia dari wilayah Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, atau tindakan muslihat yang dilakukan oknum tertentu untuk mengaburkan status Pulau Kawikawia (penamaan Kab. Buton/Buton Selatan)/Kakabia (penamaan Kab. Selayar) dari wilayah Kab. Buton Selatan Prov. Sulawesi Tenggara.