Pertanyaan : Banyak pakar menilai pasal 170 dalam omnibus law dinilai membuat kekuasaan Presiden semakin eksesif/berlebihan?

Jawaban : Pasal 170 bertentangan dengan hukum dan berpotensi menjadikan pemerintahan yang otoriter.

Pertanyaan : Fraksi-fraksi di DPR terkesan belum seluruhnya melakukan pendalaman materi sehingga kurang memahami maksud dari setiap norma yang ada dalam draft RUU Cipta Kerja. Ada tanggapan?

Jawaban : Seharusnya fraksi-fraksi di DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law. Karena sejak awal penyusunan draft, omnibus law tidak melibatkan masyarakat, (Red/Wijaya).(*)

Terbit : Jakarta, 13 Juni 2020.