Mengingat juga dalam UU Parpol No. 2 Tahun 2008 jo No. 2 Tahun 2011 tiap Parpol memiliki peran dalam memberikan proses pendidikan politik. Saat menjalankan dinas negara dengan biaya APBN apa ukuran dan jaminan tidak memanfaatkan jabatan demi kepentingan parpol?

Jika dibenturkan dengan Policy Blind Coalition dan Policy Based Coalition, maka Presiden akan mengalami posisi orientasi distrust dari parpol pendukung. Posisi presiden tersandra dengan para ketum parpol dan terkesan kurang berani untuk melakukan reshuffle.

“Idealnya, Menteri Negara dari unsur Parpol bukan Ketum. Paling baik dari kader biasa sesuai bidangnya. Agar beban dalam menjalankan fungsi parpol tidak berbenturan dengan kepentingan negara. Hari ini tanggal 1 Agustus 2022 sudah dimulai verifikasi pendaftaran Parpol. Kerja politik dari Parpol pasti makin banyak. Masih ada waktu sampai 2024, Presiden berani melakukan reshuffle atau ketum Parpol tetap mampu menunjukan kinerjanya sebagai pejabat negara bukan hanya sebagai ketum Parpol?,” tutupnya.

Ketua Umum Cendikia Muda Nusantara, Afan Ari Kartika