RAKYAT.NEWS, Makassar – Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel Kawal Pemilu 2024 secara resmi mengadukan beberapa nama komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik, Senin, 13 Maret 2023.

Nama-nama komisioner KPU Sulsel yang diadukan yakni Faisal Amir, Upi Hastati, M. Asram Jaya dan Fatmawati.

Abdul Aziz Dumpa, kuasa hukum Koalisi OMS yang dikonfirmasi malam ini, Senin, 13 Maret 2023 menjelaskan, komisioner KPU Sulsel ini diduga kuat telah menyiasati perubahan serta menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di Provinsi Sulsel yang tidak sesuai dengan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di beberapa kabupaten dan kota.

Selain mendalangi perubahan rekapitulasi hasil verifikasi faktual itu, kata Azis, ke empat komisioner KPU Sulsel itu juga diduga kuat telah melakukan intimidasi dan/atau intervensi agar komisioner KPU kabupaten/kota Kota melakukan perubahan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual serupa di tingkat kabupaten dan kota.

“Karena itulaj Koalisi OMS Sulsel juga turut mengadukan 4 orang komisioner KPU Kabupaten Pinrang yakni, Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman. Mereka diduga kuat juga telah membuat dan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi serupa di Kabupaten Pinrang yang sudah diubah atau dimanipulasi,” urainya.

Pengaduan ini, lanjut Azis, bukan tanpa bukti. Bukti-bukti yang ada telah diterima melalui posko aduan pelanggaran pemilu di 11 kabupaten/kota di Sulsel.

Antara lain dari Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Pangkep, Barru, Luwu, Wajo, Bone, Soppeng, Bantaeng, Pinrang, dan Kota Palopo.