RAKYAT NEWS, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan ada tiga partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak mengikuti aturan, karena tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) maupun Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Ketiga partai tersebut, diantaranya Perindo, Garuda, dan Buruh.

Komisioner KPU Parepare Nur Islah merincikan ada 2 parpol yang tidak menyerahkan LADK dan LPPDK, dan 1 parpol yang lambat menyerahkan LPPDK.

“Ada 2 parpol tidak menyerahkan LADK dan LPPDK, terus ada 1 parpol yang tidak menyerahkan LPPDK-nya dan 1 parpol telat menyerahkan LPPDK,” katanya, Senin (15/4/2024), dikutip dari detiksulsel.

“Partai Buruh dan Garuda dianggap tidak patuh karena tidak menyerahkan LADK dan LPPDK. Terus Partai Perindo tidak patuh karena tidak memasukkan LPPDK dan partai PKN tidak patuh karena telat menyerahkan LPPDK-nya,” rincinya.

Partai-partai tersebut nyaris mendapatkan sanksi berupa pembatalan atau tidak ditetapkan sebagai calon terpilih sebagaimana ditetapkan di Pasal 118 PKPU No. 18/2023. Hanya saja, kedua partai tersebut tidak memiliki caleg dan calegnya tidak terpilih. Maka ketiga parpol tersebut tidak mendapatkan sanksi.

“Kebetulan yang tidak patuh soal penyerahan LADK dan LPPDK parpol yang tidak ada calegnya dan tidak terpilih calegnya (sehingga tidak terdampak sanksi),” terangnya.

Ia mengatakan, ada banyak faktor yang membuat parpol tersebut dinyatakan status tidak patuh. Namun penilaian ketidakpatuhan tersebut berasal dari kantor akuntan publik (KAP).

“Kalau terkait ketidakpatuhan bisa langsung ke partai yang bersangkutan ditanyakan sebab kami hanya menerima laporan,” imbuhnya.